Komunikasi Budaya Salam Tempel Di Indonesia Sebagai Bentuk Gratifikasi Pada Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.36277/kompetensi.v16i2.191Keywords:
Gratifikasi, Salam Tempel, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan guna mendeskripsikan bentuk gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi terjadi pada komunikasi budaya salam tempel. Teknik penelitian yang dipakai dalam menyelesaikan penelitian yakni penelitian hukum normatif. Dimana dalam penelitian hukum normatif terdapat penelitian hukum kepustakaan dan data sekunder. Selain untuk menganalisis hukum secara teoritis dan normatif dalam membantu dalam menyelidiki dan meneliti proses kerja hukum masalah ini sedang diselidiki. Gratifikasi yang terjadi di masyarakat Indonesia telah menjadi suatu budaya yang terus dilanggengkan sampai saat ini karena terdapat nilai kebaikan. Budaya salam tempel dimaknai sebagai budaya yang mengandung pesan moral kebaikan untuk saling tolong menolong. Gratifikasi dan suap dapat masuk ke dalam kategorisasi kasus tindak pidana korupsi Ketika memiliki tujuan untuk memberikan pengaruh kepada pejabat publik atas kebijakannya serta dapat merugikan negara. Praktik gratifikasi yang masuk ke dalam tindak pidana korupsi harus diberantas dengan tetap tidak mencederai nilai positif komunikasi budaya tolong menolong.
References
Bethesda, E. (2019). Masyarakat Memandang Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 62. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18311
Huda, N., & Hosnan, M. (2019). The fading charisma of kiai in local political contestations in madura. Jurnal Pemikiran Dan Ilmu Keislaman, 2(2), 307–327. https://jurnal.instika.ac.id/index.php/jpik/article/view/119
Kistanto, N. H. (2017). Tentang Konsep Kebudayaan. Sabda : Jurnal Kajian Kebudayaan, 10(2), 1–11. https://doi.org/10.14710/sabda.v10i2.13248
Latif, B. S., Gunawijaya, J., & Nurbaeti, N. (2023). Keberlangsungan Tradisi Menenun Sebagai Ciri Khas Kebudayaan Materi Kaum Perempuan Baduy Luar Kampung Gajeboh. Jurnal Ilmu Dan Budaya, 44(1), 16. https://doi.org/10.47313/jidb.v44i1.2047
Mutmainah, N. H., Otta, Y. A., & Hadirman. (2021). Tradisi Rebo Kasan Di Kampung Jawa Tondano Kabupaten Minahasa. Junral Interdisiplin Sosiologi Agama (JINSA), 01(1), 1–19.
Prasetyo, D., & Puspytasari, H. H. (2021). Nilai-Nilai Hukum Adat Dan Kepercayaan Masyarakat Pada Tradisi Wiwitan. Prosiding Conference on …, September, 799–809. https://ejournal.stkipjb.ac.id/index.php/CORCYS/article/view/2082%0Ahttps://ejournal.stkipjb.ac.id/index.php/CORCYS/article/download/2082/1706
Putra, & Herbudy, A. D. (2018). Studi Tipologi Dan Morfologi Palebahan Saren Kangin Delodan Puri Saren Agung Ubud Sebagai Bentuk Adaptasi Bangunan Budaya Untuk Menjaga Tradisi. E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 51–78. http://e-journal.uajy.ac.id/17653/
Saliyo. (2012). Konsep Diri dalam Budaya Jawa. Buletin Psikologi, 20(1–2), 26–35.
Sanjaya, W. (2017). Jurnal de Jure. Jurnal de Jure, 9(2), 114–129. https://m.tempo.co/read/news/2015/01/13/0786345
Sholikhun, M. (2019). Analisis Hukum Islam Terhadap Keputusan Mahkamah Agung Atas Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Mengadili Perkara Lembaga Pembiayaan Dan Konsumen.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Normative legal research a brief overview. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Anggia Bahana Putri, Risdo Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.