Pergeseran Makna dan Fungsi Sinamot pada Upacara Pernikahan Etnik Batak Toba

Authors

  • Dewes Agustina Naibaho Universitas Sumatera
  • Santi Monica Ethelin Universitas Sumatera Utara
  • Olivia Sera Sitorus Universitas Sumatera Utara
  • Jekmen Sinulingga Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.36277/kompetensi.v16i2.195

Keywords:

sinamot, pernikahan, Batak Toba, pergeseran makna

Abstract

Pernikahan yang sah harus dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan yang dianutnya. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengertian dan makna sinamot; mengetahui pergeseran makna dan fungsi sinamot; mengetahui penyebab terjadinya pergeseran makna dan fungsi sinamot. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dimana pengumpulan data yang dilakukan melalui analisis data, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh hasil bahwa pengertian sinamot pada etnik Batak Toba adalah maskawin yang diserahkan oleh pihak laki-laki (paranak) kepada pihak keluarga perempuan (parboru) pada saat akan melangsungkan pernikahan. Selanjutnya, fungsi sinamot pada zaman dahulu adalah untuk menjamin hak perempuan berupa harta benda yang diberikan sebagai modal pengantin ketika sudah menikah. Sedangkan fungsi sinamot zaman sekarang adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membiayai pesta adat pernikahan. Sinamot saat ini digunakan untuk membiayai pesta pernikahan dan pemberian sinamot dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua keluarga. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bentuk sinamot berubah dari harta benda menjadi berbentuk uang. Adapun penentuan jumlah sinamot dilakukan pada tahapan acara adat yang disebut marhata sinamot. Hingga saat ini pemberian sinamot bukan hanya ditujukan kepada perempuan melainkan diberikan kepada orangtua perempuan melalui proses kesepakatan dan negosiasi antara kedua keluarga.

References

Febriyeni, A. (2020). Perubahan fungsi sinamot pada etnik Batak Toba. Buddayah : Jurnal Pendidikan Antropologi vol.2, 31.

Marbun, E. P. (2023). Tradisi sinamot dalam perkawinan adat suku batak toba di kecamatan limo kota Depok. vol.16 no.3, 20.

Mawara, J. E. (2023).Tradisi sinamot dalam perkawinan adat suku Batak Toba di kecamatan Limo kota Depok. vol.16 no.3, 20.

Nainggolan, S. R. (2011). Eksistensi adat budaya Batak dalihan natolu pada masyarakat Batak. 115.

Pasaribu, P. (2020). Perubahan fungsi sinamot pada etnik Batak Toba. Buddayah : Jurnal Pendidikan Antropologi vol.2, 31.

Tarihoran, M. J. (2019). falsafah hidup batak pada film toba dreams dengan pendekatan analisis wacana kritis. skripsi pengkajian seni, 21.

Tius, T. (2018). Makna dan fungsi tradisi sinamot dalam pernikahan Batak Toba di kecamatan Mandau. JOM FISIP Vol.5: edisi II , 15.

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Naibaho, D. A., Ethelin, S. M., Sitorus, O. S., & Sinulingga, J. (2023). Pergeseran Makna dan Fungsi Sinamot pada Upacara Pernikahan Etnik Batak Toba. Kompetensi, 16(2), 363–370. https://doi.org/10.36277/kompetensi.v16i2.195