KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MATEMATIKA SMA DI PENAJAM PASER UTARA

Authors

  • Dea Talitha Universitas Balikpapan
  • Sugianto Sugianto Universitas Balikpapan
  • Mochammad Alipatan Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.36277/kompetensi.v14i1.42

Keywords:

Pedagogic competence, Mathematics

Abstract

Kompetensi pedagogik guru matematika merupakan kemampuan guru matematika dalam memahami peserta didik untuk menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.. Oleh karena itu, penguasaan guru matematika terhadap kompetensi pedagogik ini sangat berpengaruh dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan kompetensi pedagogik guru matematika di SMA Negeri 1 Kabupaten Penajam Paser Utara. Data dijaring menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian diperoleh: (1) guru matematika memberi kesempatan yang sama kepada peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran, dan belum optimal mengenali lebih dalam perkembangan anak didiknya (minat, bakat) yang beragam, (2) guru matematika memastikan tingkat pemahaman peserta didik dengan quipper school, (3) guru matematika dapat menyusun silabus sesuai kurikulum yang dibuat bersama melalui forum MGMP selanjutnya merancang RPP, (4) guru matematika melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dan memberi banyak kesempatan untuk bertanya, memberikan contoh, dan mempraktikkan soal, (5) guru matematika merancang bentuk penilaian sesuai tingkat kemajuan peserta didik tetapi kurang optimal mengidentifikasi tentang bakat minat potensi peserta didik, 6) guru matematika berkomunikasi secara empatik dengan memberi perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, (7) guru matematika menyusun alat penilaian sesuai alat pembelajaran dengan berbagai teknik dan jenis penilaian tetapi tidak dilakukan analisis penilaian.

Published

2021-06-20

How to Cite

Talitha, D., Sugianto, S., & Alipatan, M. (2021). KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MATEMATIKA SMA DI PENAJAM PASER UTARA. Kompetensi, 14(1), 12–18. https://doi.org/10.36277/kompetensi.v14i1.42