Upacara Manggalar Adat Marhajabuan Pada Etnik Simalungun : Kajian Tradisi Lisan

Authors

  • Risdayanti Situngkir Universitas Sumatera Utara
  • Herlina Herlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.36277/kompetensi.v15i2.75

Keywords:

Tolu sahundulan, adat marhajabuan : kajian tradisi lisan

Abstract

Tujuan dilakukannya upacara manggalar adat adalah untuk menyelesaikan adat yang tertunda. Penelitian ini menggunakan kajian tradisi lisan membahas mengenai peran tolu sahudulan lima saodoran terhadap pelaksanaan manggalar adat marhajabuan dalam masyarakat Simalungun. Penelitian ini membahas mengenai unsur tolu sahundulan lima saoduran, tahap pelaksanaan dan peran tolu sahundulan lima saodoran dalam upacara manggalar adat maharjabuan pada etnik Simalungun. Landasan teori yang digunakan dalam menganalisis masalah ini adalah teori tradisi lisan yang dikemukakan oleh Neuman dengan menggunakan penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa tradisi manggalar adat dilakukan jika terdapat sepasang suami istri yang melakukan pernikahan disebabkan oleh hal-hal yang memaksakan mereka untuk melakukan upacara pernikahan tanpa adat istiadat. Dalam pelaksanaan upacara manggalar adat maka harus melibatkan tolu sahundulan lima saodoran sebagai penggerak utama untuk melakukan upacara adat. Manggalar adat dilakukan agar seseorang mendapat kebebasan dalam melakukan aktivitas adat istiadat.

Downloads

Published

2022-12-21

How to Cite

Situngkir, R., & Herlina, H. (2022). Upacara Manggalar Adat Marhajabuan Pada Etnik Simalungun : Kajian Tradisi Lisan. Kompetensi, 15(2), 139–146. https://doi.org/10.36277/kompetensi.v15i2.75